RUU MKG SEGERA DISAHKAN DALAM SIDANG PARIPURNA
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, untuk disahkan dalam Sidang Paripurna tanggal 1 September 2009.
Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi V Ahmad Muqowam dengan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, yang dihadiri juga Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Sri Woro Budiati, Selasa (25/8), di Gedung DPR RI, Jakarta, seluruh Fraksi menyetujui RUU yang terdiri dari 17 Bab dan 105 Pasal.
Ketua Panja Hardi Soesilo saat menyampaikan laporannya menjelaskan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, pengembangan, rekayasa, dan kerjasama internasional dalam bidang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. �Pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dengan menunjuk Badan untuk melaksanakan dan mengkoordinasikannya berdasarkan rencana induk yang ditetapkan,� paparnya.
Selanjutnya untuk melaksanakan pengamatan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Hardi mengatakan wajib didirikan stasiun pengamatan. Pendirian Stasiun Pengamat tersebut dapat dilakukan oleh Badan atau selain Badan. Badan menetapkan dan mengelola Sistem Jarinagn Pengamatan yang terdiri dari stasiun-stasiun pengamatan.
Dia menerangkan Stasiun Pengamatan yang didirikan oleh selain Badan yang masuk sistem jaringan pengamatan, dilarang direlokasi kecuali mendapat izin Badan. Sedangkan khusus untuk pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal laut berukuran tertentu dan pesawat terbang Indonesia untuk kepentingan keselamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan wajib dilaporkan kepada Badan.
Dalam RUU ini juga ditetapkan tentang kewajiban lembaga penyiran dan media massa milik pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyebarluaskan informasi public dan peringatan dini tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Khusus untuk kejadian ekstrem, oleh anjungan pertambangan lepas pantai, kapal laut atau pesawat udara yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, Hardi Soesilo menegaskan kejadian tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada pihak lain dan dilaporkan kepada Badan.
Pada RUU ini, diatur pula bahwa untuk pelayanan informasi yang merupakan pelayanan informasi khusus dan pelayanan jasa dikenai biaya dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Dalam menunjang penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. RUU ini juga mengatur tentang keharusan peralatan pengamatan yang layak operasi dan dikalibrasi secara berkala. (as).